"Jangan berpikir untuk menyelesaikan masalah, berpikirlah untuk menemukan solusinya."

Welcome to my bloG

  • Manchester City Till We Die
  • Supporters and Fans : The Citizen
  • Stadion : Etihad Stadium
  • Maskapai Penerbangan : Etihad Airways.
  • Changing Room : Manchester City FC
  • Conference Room : Manchester City FC
  • Champion Premier League 2013/2014 : Manchester City FC
Tampilkan postingan dengan label Adat dan Budaya Minang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adat dan Budaya Minang. Tampilkan semua postingan

Kata-kata Bijak dari trilogi Negeri 5 Menara

Sobat Citizen kali ini ana dapat rangkuman dari bahan bacaan ana sedikit banyaknya adalah kata kata bijak yang membuat ana semakin hari semakin semangat menjalani hidup. Insyaallah sobat sekalian dapat momentum menjadi lebih baik lagi dari makna yang  terkandung dalam kata-kata ini, Amiin ^_^
*Man Jadda Wajada.
Siapa yang bersungguh-sungguh akan berhasil.

*Man Shabara Zhafira.
Siapa yang bersabar akan beruntung.

*Man Saara Ala Darbi Washala.
Siapa yang berjalan dijalannya akan sampai di tujuan.

*Man Yazra' Yahsud.
Siapa yang menanam, akan menuai.

*An Nasu A'dau Ma Jahilu.
Manusia itu musuh  terhadap apa yang dia tidak tahu.



Kata Mutiara karya Imam Syafi'i (767-820M)

Hallo sobat citizen,,,gmn kabarnya ^_^  ? pastinya baik kan. Tanpa panjang lebar  telah sekian lama ana gak posting. Ni ana baru dapat bahan bacaan yang menyentuh dan ana ingin berbagi kepada pembaca biar kita sama-sama mendapat hikmah dan pelajaran berharga. Kali ini berhubungan dengan kata mutiara dari karya Imam Syafi'i (767-820M) yang sudah sangat terkenal diseluruh dunia dan insyaallah dapat merubah pola pikir sobat citizen, Amiin. Berikut karyanya . . .

Orang berilmu dan beradab tidak akan diam
di kampung halaman
Tinggalkan negerimu dan merantaulah ke negeri orang
Merantaulah, kau akan dapatkan pengganti dari kerabat dan kawan
Berlelah-lelahlah, manisnya hidup terasa
setelah lelah berjuang

Aku melihat air menjadi rusak karena diam tertahan
Jika mengalir menjadi jernih, jika tidak,
kan keruh menggenang

Singa jika tak tinggalkan sarang tak akan dapat mangsa
Anak panah jika tidak tinggalkan busur
tak akan kena sasaran

Jika matahari di orbitnya tidak bergerak dan terus diam
Tentu manusia bosan padanya dan enggan memandang

Bijih emas bagaikan tanah biasa sebelum digali
dari tambang
Kayu gaharu tak ubahnya seperti kayu biasa
jika di dalam hutan

Terispirasi dari Novel negeri 5 menara karya Ahmad Fuadi

Lelucon "Talk With Empathy"

Pada suatu hari seorang polisi yang sedang berpatroli mengahampiri tukang duku.
        " Selamat siang!" sapa polisi dengan nada tegas,"kamu sudah tahu 'kan, daerah ini dilarang berjualan.
         sahut tukang duku pelan,"Ya, Pak. saya mohon maaf . . ."
         lanjut polisi," kalau begitu, sebagai hukumannya, makan tuh buah dengan kulit-kulitnya! Cepat!
Merasa bersalah maka tukang duku terpaksa melakukan apa yang diperintah oleh polisi. lalu giliran tukang jeruk yang dihampiri.
          "kamu juga!" sergah polisi "sudah tahu 'kan, daerah ini dilarang berjualan!"
           sahut tukang jeruk pelan," ya, pak. saya mohon maaf . . ."
           polisi melanjutkan," kalau begitu, sebagai hukumannya, makan tuh buah dengan kulit-kulitnya! Cepat!
Tidak punya pilihan, maka tukang jeruk terpaksa menuruti apa yang diperintah oleh polisi.
selang beberapa saat kemudian, kedua-duanya menangis . . .
           tanya polisi," kenapa? Tidak enak, ya ?"
           "ya, pak," sambil menanggis tikang jeruk menjawab,"tapi, bukan karena itu kami menanggis . . .
           "lantas, kenapa kalian menanggis ?" lagi-lagi polisi bertanya.
           "itu, pak, di seberang ada tukang durian," serta-merta tukang jeruk menjelaskan,"kami tidak bisa          membayangkan bagaimana nasibnya setelah bapak hukum nanti."
Hahahahhaah! Ada-ada saja. empati itulah yang dirasakan kedua tukang buah-buahan tersebut
Semoga dapat mengambil kesimpulan dan ada manfaatnya :) 

Lelucon 2 Bahasa Dari Barat Part 1


Film Luar Versi Minang
Enemy at the Gates — Lah tibo lawan di pintu…
Batman Forever — Kalalauang
Remember the Titans — Lai Takana jo si Titan
The Italian Job — Karajo maliang
Die Hard — Payah matinyo
Die Hard II — Alun Juo Mati Lai…?
Die Hard III With A Vengeance — Ondeh Mandeh.. ndak juo mati mati doh…?
Bad Boys — Anak Kalera
Sleepless in Seattle — Mangantuak..
Lost in Space — Ilang di awang awang
Brokeback Mountain — Gunuang patah tulang
lCheaper by Dozens — Bali salusin tambah murah..
You’ve got Mail — Ado surek tuh ha…
Paycheck — Pitih Gaji
Independence Day — Hari Rayo
The Day After Tomorrow — Saisuak
Die Another Day — Ndak kini matinyo..?
There is Something About Marry — Manga si Merry yo..?
Silence of the Lamb — Kambiang pangambok
All The Pretty Horses — Kudonyo rancak-rancak
Planet of the Apes — Planet Siamang
Gone in Sixty Seconds — Barangkek lah waang Lai
Original Sin — Sabana-bana doso…
Mummy Returns — Lah Baliak si One tadi..?
Crash — Balago kambiang
Copycat — Kopi Kuciang
Seabiscuit — Makan Biskuit di Lauik
Freddy vs Jason — Bacakak
Just in Heaven — Lah di Surgo
Air Bud — aia si Budi
How To Lose A Guy in 10 Days — Baa caronyo manyipak urang..
Lord Of The Ring — Juragan batu cincin
Deep Impact — Taraso dalamnyo
Million Dollar Baby — Anak Rangkayo
Blackhawk Down — Buruang itam si Don
Saving Private Ryan — Mahagia les ka si Ryan
Dumb and Dumber — Pakak jo saban

ADAT ISTIADAT MINANGKABAU


==Pendahuluan== Sebelum kedatangan bangsa-bangsa Barat di kawasan Nusantara ini, adat adalah satu-satunya sistem yang mengatur masyarakat dan pemerintahan, terutama di kerajaan-kerajaan Melayu, mulai dari Aceh, Riau, Malaka, Jawa, Banjar, Bugis, hingga Ambon dan Ternate. Agama Islam pada umumnya terintagrasi dengan adat-adat yang dipakai di kerajaan-kerajaan tersebut.
Adat Minangkabau pada dasarnya sama seperti adat pada suku-suku lain, tetapi dengan beberapa perbedaan atau kekhasan yang membedakannya. Kekhasan ini terutama disebabkan karena masyarakat Minang sudah menganut sistem garis keturunan menurut Ibu, matrilinial, sejak kedatangannya di wilayah Minangkabau sekarang ini. Bold text Kekhasan lain yang sangat penting ialah bahwa adat Minang merata dipakai oleh setiap orang di seluruh pelosok nagari dan tidak menjadi adat para bangsawan dan raja-raja saja. Setiap individu terikat dan terlibat dengan adat, hampir semua laki-laki dewasa menyandang gelar adat, dan semua hubungan kekerabatan diatur secara adat.
Pada tataran konseptional, adat Minang terbagi pada empat kategori:
1.           Adat nan sabana adat
2.           Adat nan teradat
3.           Adat nan diadatkan
4.           Adat istiadat
Adat mengatur interaksi dan hubungan antar sesama anggota masyarakat Minangkabau, baik dalam hubungan yang formal maupun yang tidak formal, sesuai dengan pepatah, bahwa sejak semula ada tiga adat nan tajoli:
Partamo sambah manyambah,
kaduo siriah jo pinang,
katigo baso jo basi.
Banamo adat sopan santun.
Tajoli dari kata 'joli', sejoli=sepasang, (joli=kereta tandu, teman sejoli berarti teman satu kereta tandu sehingga sangat akrab) satu set. Jadi ketiga bagian adat di atas adalah satu set yang berjalan seiring, diprektekkan dalam kehidupan sehari-hari orang Minang, baik orang biasa maupun para penghulu dan cerdik pandainya.
Secara legalistik atau kelembagaan, adat Minang dapat dirangkum dalam Limbago nan Sapuluah, yaitu:
1.           Cupak nan duo
2.           Kato nan ampek
3.           Undang nan ampek
Cupak nan Duo ialah Cupak Usali dan Cupak Buatan Kato nan Ampek ialah:
1.           Kato Pusako
2.           Kato Mupakat
3.           Kato Dahulu Batapati
4.           Kato Kudian Kato Bacari
Undang nan Ampek ialah:
1.           Undang-undang Luhak dan Rantau
2.           Undang-undang Nagari
3.           Undang-undang Dalam Nagari
4.           Undang-undang nan Duopuluah
EMPAT JENIS ADAT DI MINANGKABAU
Adat Minang mencakup suatu spektrum dari yang paling umum hingga yang paling khusus, dari yang paling permanen dan tetap hingga yang paling mercurial dan sering berubah-ubah, bahkan ad-hoc. Di sini adat Minang disebut Adat nan Ampek.
1). Adat nan Sabana Adat, adat yang paling stabil dan umum, dan sebenarnya berlaku bukan hanya di Minangkabau saja, melainkan di seluruh alam semesta ini. Disepakati bahwa adat yang sebenarnya adat adalah Hukum Alam atau Sunnatullah, dan Hukum Allah yang tertuang di dalam ajaran Islam. Dengan mengambil Alam takambang menjadi guru adat Minang dapat menjamin kompatibilitasnya untuk segala zaman dan dengan demikian menjaga kelangsungannya di hadapan budaya asing yang melanda. Masuknya agama Islam ke Minangkabau, juga telah melengkapi Adat Minang itu menjadi kesatuan yang mencakup unsur duniawi dan unsur transedental.
2) Adat nan teradat
3) Adat nan Diadatkan. Adat Minang menjadi adat Minang adalah karena suatu identitas dengan kesatuan etnis dan wilayah : adat Minang adalah adat yang diadatkan oleh Orang Minang, di Minangkabau. Jadi adat Minang itu sama di seluruh Minangkabau, dan setiap orang Minang be dan leluasa membuat penyesuaian-penyesuaian, maka adat itu akan bertahan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya akan sense of order. Tidak ada unsur paksaan yang akan terasa jika adat itu monolitik dan seragam di seluruh wilayah.
4). Adat Istiadat. Ialah adat yang terjadi dengan sendirinya karena interaksi antar anggota masyarakat dan antar anggota masyarakat dengan dunia luar. Dinamakan juga adat sepanjang jalan yang datang dan pergi, dan ditolerir selama tidak melanggar adat yang tiga di atas. Pengakuan akan adanya adat-sitiadat ini menjadikan adat Minang lebih komplit dan memberi ruang bagi anggota masyarakat untuk bereksperimen dengan hal-hal baru dan memperkaya budayanya.
Empat macam adat diatas adalah adat Minang semuanya dan menjadi suatu kesatuan yang utuh. Keempatnya tidak dapat dipisahkan, dan tidak dapat dikatakan adat Minang kalau kurang salah satu: Bukanlah adat Minang jika hanya terfokus pada adat istiadat akan tetapi melawan Hukum Alam. Dan buknlah pula adat Minang jika hanya berbicara tentang pengangkatan Penghulu, tetapi tidak memberi ruang untuk berlakunya adat istiadat yang dipakai oleh orang kebanyakan.

== Implementasi Adat Minangkabau == Dikatakan dalam pepatah adat: Partamo sambah manyambah, kaduo siriah jo pinang, katigo baso jo basi. Banamo adat sopan santun.
Rangkaian kata-kata pusako ini menyatakan bahwa adat Minangkabau secara sederhana dapat disimpulkan perwujudannya menjadi tiga hal:
1). Pasambahan.
Adat Minang sarat dengan formalitas dan interaksi yang dikemas sedemikian rupa sehingga acara puncaknya tidak sah, tidak valid, jika belum disampaikan dengan bahasa formal yang disebut pasambahan. Acara-acara adat, mulai dari yang simple seperti mamanggia, yaitu menyampaikan undangan untuk menghadiri suatu acara, hingga yang sakral dan diagungkan sebagai acara kebesaran adat, seperti "Batagak Gala", yaitu pengangkatan seseorang menjadi Pangulu, selalu dilaksanakan dengan sambah-manyambah.
Sambah-manyambah di sini tidak ada hubungannya dengan menyembah Tuhan, dan orang Minang tidak menyembah penghulu atau orang-orang terhormat dalam kaumnya. Melainkan yang dimaksud adalah pasambahan kato. Artinya pihak-pihak yang berbicara atau berdialog mempersembakan kata-katanya dengan penuh hormat, dan dijawab dengan cara yang penuh hormat pula. Untuk itu digunakan suatu varian Bahasa Minang tertentu, yang mempunyai format baku.
Format bahasa pasambahan ini penuh dengan kata-kata klasik, pepatah-petitih dan dapat pula dihiasi pula dengan pantun-pantun. Bahasa pasambahan ini dapat berbeda dalam variasi dan penggunaan kata-katanya. Namun secara umum dapat dikatakan ada suatu format yang standar bagi seluruh Minangkabau.
Dalam pelaksanaan pasambahan, dalam adat Minang digariskan penentuan peran masing-masing pihak dalam setiap pembicaraan, pihak-pihak yang berbicara ditentukan kedudukannya secara formal, misalnya sebagai tuan rumah yang disebut "si Pangka", sebagai tamu yang disebut "si Alek", sebagai pemohon (yang mengajukan maksud dan tujuan perayaan}, atau sebagai yang menerima permohonan (pihak kebesaran adat yang memiliki kewenangan dalam legalitas perayaan alek/perhelatan).
2). Sirih dan pinang
Sirih dan pinang adalah lambang fromalitas dalam interaksi komunikasi adat masyarakat Minangkabau. Setiap acara penting dimulai dengan menghadirkan sirih dan kelengkepannya seperti buah pinang, gambir, kapur dari kulit kerang. Biasanya ditaruh diatas carano yang diedarkan kepada hadirin. Siriah dan pinang dalam situasi tertentu diganti dengan menawarkan rokok.
Makna sirih adalah secara simbolik, sebagai pemberian kecil antara pihak-pihak yang akan mengadakan suatu pembicaran. Suatu pemberian dapat juga berupa barang berharga, meskipun nilai simbolik suatu pemberian tetap lebih utama daripada nilai intrinsiknya. Dalam pepatah adat disebutkan, siriah nan diateh, ameh nan dibawah. Dengan sirih suatu acara sudah menjadi acara adat meskipun tidak atau belum disertai dengan pasambahan kato. Sirih dan pinang juga mempunyai makna pemberitahuan, adat yang lahiriah, baik pemberitahuan yang ditujukan pada orang tertentu atau pada khalayak ramai. Karena itu, helat perkawinan termasuk dalam bab ini.
3). Baso-basi
Satu lagi unsur adat Minang yang penting dan paling meluas penerapannya adalah baso-basi: bahkan anak-anak harus menjaga baso-basi. Tuntuan menjaga baso-basi mengharuskan setiap invidu agar berhubungan dengan orang lain, harus selalu menjaga dan memelihara kontak dengan orang disekitarnya secara terus-menerus (interaksi sosial. Sebagai orang Minang tidak boleh individualistis dalam kehidupannya.
Baso-basi diimplementasikan dengan cara yang baku. Walaupun tidak dapat dikatakan formal, baso-basi
berfungsi menjaga forms, yaitu hubungan yang selain harmonis juga formal antara setiapanggota masyarakat nagari, dan menjamin bahwa setiap orang diterima dalam masyarakat itu, dan akan memenuhi tuntutan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat yang berlaku di nagari itu.


Kelembagaan Adat Minang

Satu hal yang sangat penting adalah bahwa bagi orang Minang, adat itu adalah suatu Limbago, atau lembaga, dan mengandung unsur-unsur yang merupakan lembaga juga. Penghulu adalah lembaga, urang sumando adalah lembaga. Demikian juga perkawinan, suku, hukum, semuanya adalah lembaga. Dalam pepatah dikatakan:

Adat diisi, limbago dituang.
Jadi adat adalah sesuatu yang diisi, dipenuhi dan dilaksanakan, sedangkan lembaga adalah suatu jabatan, suatu aturan dasar atau undang-undang yang dibentuk dan ditetapkan untuk jangka waktu yang lama. Lembaga tidak boleh sering diubah atau diganti, lembaga harus permanen -- dikiaskan dengan logam cor atau besi tuang.

Cupak nan Duo

Cupak adalah alat takaran. Alat takar lain sering disebut, seperti gantang, taraju, bungka. Maksud alat-alat ini adalah simbol lembaga hukum yang menjadi acuan bagi masayarakat dalam menjalankan dan mengembangkan adatnya. Sebagaimana masyarakat yang sederhana mungkin dapat melaksanakan perdagangan dengan ukuran kira-kira, misalnya menjual beras sekarung, jagung seongook dan seterunsnya, maka masyarakat yang teratur mangharuskan adanya takaran yang pasti, seperti liter, kilogram dan sebagainya. Maka cupak dan gantang, bungka nan piawai, serta taraju nan tak paliang, adalah lambang kateraturan yang diciptakan dengan lembaga adat.
Cupak nan dua adalah
1. Cupak Usali, dan
2. Cupak Buatan.
Kedua cupak ini menjamin change and continuity dalam adat Minang. Cupak Usali adalah adat yang baku dan permanen, sedang Cupak Buatan adalah adat yang ditetapkan oleh Orang Cadiak Pandai dan Ninik Mamak di nagari-nagari untuk merespon situasi dan perubahan zaman. Namun keduanya, yang tetap dan yang berubah, adalah lembaga yang diakui dalam adat.
Istilah cupak usali dan cupak buatan ini juga digunakan untuk mengkategorikan lembaga lainnya, apakah termasuk yang pusaka lama atau kesepakatan baru.

Kato nan Ampek

Kato adalah salah satu lembaga yang sangat penting dalam masyarakat Minangkabau: tanpa kato, adat Minang kehilangan legitimasinya. Dalam banyak masyarakat dahulu, kekuasaan dan undang-undang dipegang oleh raja karena keturunannya. Dalam masyarakat agamis, kekuasaan disandarkan pada otoritas wahyu, dan dalam masyarakat moderen yang demokratis, hukum didasarkan pada konstitusi dan undang-undang tertulis.
Bagi masyarakat Minang, kesahihan suatu hukum diukur dengan ada tidaknya kato-kato adat yang mendasarinya. Undang-undang dibuat oleh Cerdik Pandai, mufakat dibuat oleh seluruh kaum, hukum diputuskan oleh Penghulu. Akan tetapi landasan dan acuannya adalah kato. Suatu pernyataan atau keputusan haruslah sesuai dengan salah satu dari empat macam kato seperti di bawah ini:

1. Kato Pusako    
2. Kato Mufakat    
3. Kato dahulu batapati    
4. Kato kudian kato bacari

Kato Pusako adalah pepatah petitih dan segala undang-undang adat Minangkabau yang sudah diwarisi turun temurun dan sama di seluruh alam Minangkabau. Kato Pusako ini merupakan acuan tertinggi dan tidak dapat diubah. Jumlahnya sangat banyak dan merupakan kompilasi kebijasanaan yang diambil dari falsafah Alam Takambang Jadi Guru.
Kato Mufakat adalah hasil mufakat kaum dan para penghulu yang harus dipatuhi dan diajalankan bersama-sama. Mufakat di Minangkabau haruslah dengan suara bulat, dan tidak dapat dilakukan voting. Dikatakan dalam pepatah adat:
Kemenakan barajo ka mamak    
Mamak barajo ka penghulu    
Penghulu barajo ka mufakat    
Mufakat barajo ka Nan Bana    
Bana bardiri sandirinyo

Kato dahulu batapati, artinya keputusan yang sudah diambil dengan suara bulat itu haruslah ditepati dan dilaksanakan.
Kato kudian kato bacari, artinya keputusan itu ada kemungkinan tidak dapat dijalankan karena suatu hal. Dalam hal ini harus dicari pemecahannya, dilakukan musyawarah dan dibuat kesepakatan baru. Adalah bertentagan dengan adat jika suatu keputusan harus dipaksakan, tanpa memberi peluang untuk mengajukan keberatan atau banding.

Undang nan Ampek

Ninik moyang orang Minangkabau sudah menetapkan Undang-undang yang menjadi dasar pemerintahan adat zaman dahulu, mencakup pemerintahan Luhak dan Rantau, pemerintahan Nagari dan peraturan yang berlaku untukSuku dan Nagari. Juga peraturan untuk individu.
1. Undang-undang Luhak dan Rantau    
2. Undang-undang Nagari    
3. Undang-undang dalam Nagari    
4. Undang-undang nan Duopuluh

Undang-undang Luhak dan Rantau menyatakan bahwa di daerah Luhak berlaku pemerintahan oleh Penghulusedang di daerah Rantau berlaku pemerintahan oleh Raja-raja.
Undang-undang Nagari menentukan syarat-syarat pembentukan suatu Nagari. Nagari boleh dibentuk jika sudah terdapat sekurangnya empat suku, yang masing-masing suku itu harus terdiri dari beberapa paruik. Suatu nagari harus mencukupi dibidang ekonomi dan budaya: mempunyai sawah ladang, balai adat dan mesjid, sarana transportasi, air bersih, lapangan bermain.
Undang-undang dalam Nagari mengatur hak dan kewajiban penduduk Nagari: saling bertolong-tolongan, tidak menyakiti dan menganiaya orang lain, membayar hutang dan mengembalikan barang yang dipinjam, meminta maaf jika bersalah, dan sebagainya. Di sini sangat berperan mekanisme kontrol yang bernama rasa malu
Undang-undang nan Duopuluh adalah undang-undang pidana: delapan bahagian merupakan tindak pidana, dan duabelas bagian merupakan tuduhan dan sangkaan.
Empat Undang-undang inilah pegangan para penghulu dalam menjalankan pemeritahan di Nagari-nagari, dengan dibantu oleh Manti, Malin dan Dubalang.


Pepatah, Petitih Adat Minangkabau


Berikut adalah daftar peribahasa dalam bahasa Minangkabau disertai artinya . . .
A-E
§  Alam takambang jadi guru – Alam terkembang jadi guru: Pribahasa utama orang Minangkabau yang memiliki arti bahwa orang Minang haruslah dinamis dan bisa belajar dari alam. Orang Minang harus bisa menyesuaikan dan mengembangkan dirinya dimanapun ia berada. Baik di Kampung atau pun di Rantau, orang Minang dituntut bisa menjadi Rahmatan Lil Alamin
§  Bak sakawan itiak pulang patang – Bagaikan sekawanan itik pulang di petang hari
§  Baudang pulo di baliak batu – Ada udang di balik batu: mempunyai maksud tertentu
§  Di gunuang mintak aia, di lurah mintak angin – Minta air di gunung, minta angin di lembah: rencana yang tak mungkin diwujudkan
§  Dek nilo satitiak, rusak susu sabalango – Karena nila setitik, rusak susu sebelanga: karena kesalahan sedikit saja, semua pekerjaan atau perbuatan yang sudah dilakukan dengan baik akan rusak karenanya
§  Dicaliak si puluik ditanak badarai – Dilihat seperti pulut (beras ketan) ditanak berderai
§  Dima tumbuah, sinan disiang – Cara memecahkan suatu masalah dengan langsung ke akar atau penyebab masalah itu sendiri
F-K
§  Indak kayu janjang di kapiang – Tak ada kayu, tangga pun dibelah: dalam berusaha, kita harus menggunakan segala cara dan usaha dengan modal seadanya
§  Jo sakapiang papan inyo ka tapi – Dengan sekeping papan dia ke tepi: dengan bersusah payah akhirnya dia mencapai tujuannya
§  Ketek paguno gadang tapakai – Sewaktu muda berguna, sewaktu tuapun menjadi lebih bermanfaat
L-R
§  Manabeh aua, duri sarumpun – Menebas serumpun bambu berduri: ada yang berupaya memecah belah kesatuan yang kuat
§  Mandapek sasikek, pisang bakubak – Mendapat sesisir pisang terkupas: Mendapat sesuatu tanpa bersusah payah
§  Pinang sabatang – Sama dengan pinang sebatang: seseorang yang hidup sebatang kara, tanpa sanak saudara
§  Pipik ukan sikua, jaguang ukan sabatang – Pipit bukan seekor, jagung bukan sebatang: dalam rapat semua harus memberikan pendapat
§  Rancak di labuah – seseorang yang elok parasnya dan rapi di tempat umum, tetapi keadaan rumah tangganya tidak keruan
S-Z
§  Saari saalai banang, lamo-lamo manjadi salai kain – Sedikit-sedikit lama lama menjadi banyak
§  Sabilah papan nan rusak, sabilah juo dipaeloki – Sebilah papan yang rusak, sebilah juga diperbaiki: orang yang bersalah menanggung akibat dari perbuatannya
§  Sakabek bak siriah sarumpun bak sarai – Seikat bak sirih serumpun bak serai: persatuan kokoh dalam satu kelompok
§  Sakarek ula, sakarek baluik – Sekerat ular sekerat belut: orang yang tidak memiliki pemahaman utuh akan sesuatu perkara, sehingga suka main comot sana dan sini tanpa mengerti konsepnya.
§  Satitiak jadikan lauik, sakapa jadikan gunuang – Mengembangkan apa yang didapatkan walaupun sedikit dan mensyukurinya.
§  Sasaik kurang sabalango – Sesayat kurang sebelanga: seisi masakan di belanga terpengaruh kekurangan sesayat daging (senada dengan Karena nila setitik, rusak susu sebelanga)
§  Syarak mangato, adat mamakai – Syarat memberikan hukum, adat mengamalkannya.
§  Tabu satuntuang masuak garaman gajah – 
§  Takuruang nak dilua, taimpik nak diateh – terkurung hendak di luar, terjepit hendak di atas: orang yang licik dan ingin menang sendiri (pendapat umum) tapi sebenarnya itulah kebenaran itu, jika kebenaran dikunci, maka ia akan mendesak untuk dibebaskan, jika ia terhimpit, ia akan mencari cara untuk ke atas alias bebas.
§  Tong-kosong kok ditokok babunyi kareh – tong kosong dipuk bunyinya keras . . . orang yang banyak bicara, akan tetapi hal yang dibicarakanya tidak bermakna
 

Friend

Popular Post