Untuk lebih memahami
berbagai ketentuan mengenai administrasi perpajakan, berikut ini hal-hal yang
perlu Anda ketahui mengenai istilah-istilah perpajakan:
1. Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Wajib
Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
3. Badan adalah sekumpulan orang
dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik,
atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4. Pengusaha adalah orang pribadi atau
badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean,
melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
5. Pengusaha
Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
6. Nomor
Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya.
7. Masa
Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang
dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
ini.
8. Tahun
Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
kalender.
9. Bagian
Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu)
Tahun Pajak.
10. Pajak
yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu
saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11. Surat
Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau
bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
12. Surat
Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa
Pajak.
13. Surat
Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak.
14. Surat
Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak
yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan
cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan.
15. Surat
ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
16. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah
kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah
pajak yang masih harus dibayar.
17. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
18. Surat
Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
19. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20. Surat
Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak
dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
21. Surat
Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak
dan biaya penagihan pajak.
22. Kredit
Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat
Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang
dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan
pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi
dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak
yang terutang.
23. Kredit
Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang
dikurangkan dari pajak yang terutang.
24. Pekerjaan
bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang
pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh
penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan
secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
26. Bukti
Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti
berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya
dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang
perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada
pendapatan negara.
27. Pemeriksaan
Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk
mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana
di bidang perpajakan.
28. Penanggung
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak
dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
29. Pembukuan adalah suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan
menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode
Tahun Pajak tersebut.
30. Penelitian adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan
lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan
penghitungannya.
31. Penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak
pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
32. Penyidik adalah pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi
wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33. Surat
Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan
kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan
tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam
surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan
Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian
Imbalan Bunga.
34. Surat
Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan
terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh
pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
35. Putusan
Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas
banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
36. Putusan
Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas
gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
37. Putusan
Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal
Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
38. Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang
menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak
tertentu.
39. Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang
menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
40. Tanggal
dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal
pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
41. Tanggal
diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman,
tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada
saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
Istilah
Perpajakan – Harga Transfer (Transfer Pricing)
1. Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
3. Kesepakatan
Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara
Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain
untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba
Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
4. Kriteria-kriteria
sebagaimana dimaksud di atas, termasuk diantaranya penentuan metode transfer
pricing dan
faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi
kritikal (critical
assumptions).
5. Yang dimaksud dengan Harga
Wajar atau Laba
Wajar adalah
harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak
yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga
atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
6. Hubungan
Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan
pihak yang mempunyai hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4)
Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.
7. Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arms
Length Principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa
apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi
yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang
menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara
pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada
dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak
yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.
8. Penentu
Harga Transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga
dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
9. Analisa
Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib
Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang
dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara
pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi
atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.
Istilah Perpajakan -
Pemeriksaan
1. Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang
KUPadalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan
secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
3. Pemeriksaan
Lapangan adalah Pemeriksaan yang dilakukan di tempat
kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib
Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4. Pemeriksaan
Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor
Direktorat Jenderal Pajak.
5. Pemeriksa
Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan
Pemeriksaan.
6. Tanda
Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum
pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Pajak.
7. Surat
Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan
Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
8. Pembukuan adalah suatu proses
pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi
keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan
menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode
Tahun Pajak.
9. Data yang dikelola secara
elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh komputer
dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact
disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
10. Penyegelan adalah tindakan menempelkan
kertas segel dalam rangka Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta
barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga
digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen
termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat
memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau sumber
penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa.
11. Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) yang untuk selanjutnya
disebut Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak
dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua
belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
12. Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi
tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi,
dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak
kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
13. Tim
Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk
oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum
disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.
14. Kertas
Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang
dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data,
keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan
simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
15. Penghasilan
Kena Pajak Yang Tidak Dapat Dihitung adalah Pemeriksa Pajak
tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan
kena pajak dengan prosedur sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan.
16. Laporan
Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang
pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara
ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
17. Pemeriksaan
Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap
Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan
sebelumnya untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak.
18. Kuesioner
Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah
pertanyaan dan penilaian oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pelaksanaan
Pemeriksaan.
19.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi
tindak pidana di bidang perpajakan.
Istilah Perpajakan – Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pembayaran Pajak
1. Pajak adalah Pajak Pertambahan
Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
2. Pengusaha
Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
3. Pengusaha
Kena Pajak Kriteria Tertentu adalah Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007.
4. Pengusaha
Kena Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak dengan
persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007.
5. Pengusaha
Kena Pajak Tertentu adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada angka 3 atau angka 4.
6. Kelebihan
pembayaran pajak adalah:
a.
Kelebihan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000; atau
b.
Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu atas sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar
atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000, dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah.
7. Permohonan
pengembalian adalah permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui: a. Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan cara mengisi kolom
"Dikembalikan (restitusi)"; atau b. Surat permohonan tersendiri,
apabila kolom "Dikembalikan (restitusi)" dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
8. Surat
Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Nihil.
9. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar
daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
10. Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang
menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Pengusaha Kena
Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 5.
11. Penelitian adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan
lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan
penghitungannya.
12.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan
menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan
secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
sumber : www.pajak.go.id/
0 komentar on ISTILAH PERPAJAKAN :
Post a Comment and Don't Spam!
Urgent !!! Komentar dengan baik dan bermanfaat ya sobat Citizen,
--> Bagi yang ingin Copy Paste jangan lupa masukan link admin atau setidaknya comment blog ini (jangan menggunakan link),
Hal ini bermakna karena blog ini akan semakin lebih baik kedepanya dan bisa menghargai Hak Cipta Personal,
--> Bagi yang menemukan konten, widget, atau artikel yang rusak beritahu admin melalui Buku Tamu. Terima kasih ... Salam Blogger Indonesia ^_^